Curang, Ketua Pemungutan Suara Boalemo Didenda Rp36 Juta

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tilamuta Kabupaten Boalemo Gorontalo menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda senilai Rp36 juta kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara di Desa Tangkobu karena terbukti berbuat curang saat Pilkada Bupati dan Wakil di Boalemo.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Dalam persidangan, Ketua PPS Desa Tangkobu bernama YA ini terbukti telah menerima suap sebesar Rp1 juta dan tidak melakukan proses verifikasi faktual tahap dua atau perbaikan syarat dukungan calon perseorangan dari salah satu bakal calon bupati dan wakil Boalemo.

"Terdakwa juga mengakui telah memalsukan tanda tangan yang terdapat dalam blanko syarat dukungan," kata Irwanto, juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta, Sabtu, 18 Maret 2017.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Atas itu, Ketua PPS bernama YA ini pun dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36 juta, sesuai Pasal 185 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024
Menteri Sosial Tri Rismaharini

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Pakar komunikasi politik mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi Khofifah Indar Parawansa.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024