Tunggu Putusan MA, Petahana Minta Pilkada Boalemo Ditunda

Calon Bupati Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rum Pagau.
Sumber :
  • Eka Permadi

VIVA.co.id – Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dicoret status pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atas putusan Mahkamah Agung (MA). Pasangan kandidat ini menolak putusan ini dengan mengajukan upaya hukum kembali ke MA. 

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras
"Saya dan pasangan saya merasa sangat dirugikan. Keputusan tersebut sepihak," kata Rum yang juga petahana bupati Boalemo di Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.
 
Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi
Menurut dia, keputusan KPUD Boalemo cacat hukum, dan kini tengah mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Agung. "Karena proses hukum sedang berjalan dan tahapan pilkada juga berjalan. Kami minta Pilkada Boalemo ditunda," katanya. 
 
Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU
Rum menjelaskan, penundaan itu untuk menjaga agar tahapan pilkada dan proses hukum yang berjalan tidak bentrok. Selain itu, penundaan pilkada bisa meredam letupan-letupan yang sudah terjadi di masyarakat. 
 
Sementara itu, kuasa hukum pasangan petahana, Sugih Hartono mengungkapkan MA telah menerima gugatan kliennya. Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Januari 2017. 
 
"Dengan nomor register 2P/PAP/2017. Sesuai aturan MA akan memproses selama 14 hari," ujar Sugih.
 
Sugih menambahkan, sebelum keluar putusan kasasi MA yang berdampak digugurkannya kliennya sebagai peserta pilkada oleh KPUD, gugatan rivalnya, pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Boalemo. Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
 
Merasa tidak puas, selanjutnya rival Rum mengajukan gugatan ke MA hingga MA mengeluarkan surat yang memenangkan kubu rival, yang dijadikan acuan KPUD mencoret pasangan petahana ini. Dalam proses putusan MA tersebut, kuasa hukum melihat ada proses yang cacat. 
 
Hal tersebut tampak dari tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan ke MA. Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan gugatan serta menjelaskan alasan keberatan atas putusan MA yang kemudian menerima keberatan tersebut dan melakukan proses hukum.
 
Dengan kondisi saat ini, Sugih menjelaskan, proses di MK akan mepet dengan pilkada yang akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Atas dasar itu, menurut dia, pasangan calon Bupati Bualemo, Rum Pagau-Lahmuddin Hambali meminta pilkada ditunda.
 
"Kami sudah sampaikan pada KPU Pusat, KPUD Bualemo, Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI dan mendagri. Kami meminta pilkada ditunda sampai ada putusan dari MA," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya