Kasus Anak Diproses Hukum Meningkat di Tahun 2017

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sepanjang tahun 2017 ini menerima laporan pengaduan masyarakat terkait anak sebanyak 3.849 kasus. Dari tren angka pengaduan tahunan mulai dari 2015 sampai saat ini tentu terjadi penurunan.

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Ketua KPAI, Susanto, mengatakan terjadi dinamika pasang surut laporan pengaduan ke KPAI. Tahun 2015 cukup tinggi dengan 4.309 kasus, dan yang paling tinggi di 2016 jadi 4.647 kasus.

"Memang data kita cukup menurun di 2017, tahun ini kasus terbanyak posisi pertama dari keluarga serta pengasuhan alternatif, kedua di ponografi dan cybercrime," ujarnya di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2017.

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Menurut Susanto, penurunan angka pengaduan itu terjadi karena tumbuhnya lembaga-lembaga layanan perlindungan anak di daerah, seperti sekolah ramah anak, dan puskesmas ramah anak.

Sehingga, meskipun kuantitas lembaga tersebut belum baik, namun pengaduan kasus pelanggaran anak cukup diadukan ke lembaga terdekat saja, tidak lagi ke KPAI, Jakarta.

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

"Data KPAI secara kuantitatif pengaduan kita memang turun, tetapi yang perlu dicatat kompleksitas kasus terhadap anak semakin meningkat dan tidak seberat seperti tahun-tahun lalu. Hal ini dapat dilihat dari 750 ribu anak serta kasus-kasus bullying yang masih terjadi di sekolah," sambungnya.

Lanjut dia, kasus anak berhadapan dengan hukum juga masih menjadi kasus tertinggi di KPAI dengan kasus sebanyak 1.209, diikuti kasus bidang keluarga dan pengasuh alternatif sebanyak 593 kasus dan pornografi cybercrime sebanyak 514 kasus.

Sejak 2016, kasus pornografi dan cybercrime itu jumlahbya bertambah hingga menggantikan posisi bidang pendidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya