Menag: Kawin Cerai Sudah Jadi Gaya Hidup

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eko Priliawito

VIVA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku prihatin dengan semakin tingginya angka perceraian di Indonesia. Bahkan muncul anggapan di kalangan sebagian masyarakat kita, semakin banyak melakukan kawin cerai akan menjadi lebih baik.

Viral Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Wamenag: Tak Tercatat di KUA

"Kawin cerai ini telah menjadi life style di sebagian masyarakat kita," katanya dalam pembukaan Gebyar Kerukunan 2017 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 18 Desember 2017.

Lukman menjelaskan, terjadinya peningkatan angka perceraian itu salah satunya karena kini mulai marak desakralisasi lembaga perkawinan. "Orang merasa lebih trendi kalau dalam hidupnya kawin cerai, kawin cerai," sindir politisi PPP ini.

Disiarkan Live, Venna Melinda & Ferry Irawan Menikah Hari Ini

Lukman juga mengungkapkan, ada di sebagian calon pengantin yang sejak awal sudah berjanji akan menjalakan ikatan perkawinan untuk waktu tertentu. "Dua tahun atau berapa, setelah itu cerai," kata dia.

Karena, lanjutnya, Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah. Harus diakui, selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka, tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak.

Ayus-Nissa Sabyan Tak Direstui Keluarga, Ini Kata Ririe Fairus

Untuk itu, Kementerian Agama kini sedang menyelesaikan penyusunan modul untuk pendidikan pra nikah yang melibatkan institusi lainnya termasuk di dalamnya melibatkan ormas-ormas keagamaan. Rendahnya pemahaman dan kurangnya wawasan pernikahan membuat angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tinggi.

"Memang saya akui, kesemua itu sebenarnya permasalahan yang cukup kompleks. Namun demikian, itu menunjukkan juga lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat," ujarnya menegaskan.

Sighat Taklik

Pada kesempatan itu, Lukman juga mengingkatkan pentingnya pembacaan sighat taklik usai suami mengucapkan qobul nikah. Lukman mengemukakan, para perumus buku atau akta nikah sebenarnya telah berpikir jauh ke depan dan memberikan pemahaman yang benar mengenai nikah, termasuk hak-hak isteri dalam hal perceraian. Hal itu, jelasnya, dituangkan dalam sighat taklik yang ada dalam akte nikah.

"Namun sekarang ini muncul setidaknya tiga kelompok menyikapi bacaan sighat taklik tersebut," katanya.

Dikatakan, kelompok ini ada yang menyatakan tidak perlu lagi ada sighat taklik, ada yang menyebut sighot taklik tetap ada, namun tidak perlu dibaca, cukup ditanda tangani saja, dan kelompok yang menyatakan harus tetap dibacakan.

Sighat taklik itu sendiri, menurut Lukman, berisi empat poin atau empat hal. Menurut Lukman lagi, sighat taklik itu sebenarnya janji suami kepada isterinya dan di sisi lain merupakan perlindungan terhadap isteri sekaligus pendidikan kepada isteri dan suami.

Isi sighat taklik itu sendiri adalah apabila suami: 1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut, 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya, 3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

"Ini juga memberikan pengertian bahwa isteri punya hak untuk melakukan gugat cerai. Selama ini banyak yang memahami bahwa hanya suami yang dapat menceraikan," katanya.

Terlepas dari pro kontra, tambahnya, sesungguhnya sighat taklik itu perlu dijelaskan kepada isteri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya