KPK Ultimatum Penghalang Proses Hukum Suap APBD Jambi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum sejumlah pihak tertentu agar tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Hal tersebut dilayangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyusul informasi adanya ancaman yang diterima oleh salah satu tersangka suap APBD Jambi tahun 2018. 

"Kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman terhadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

Risiko hukum kepada pihak yang diduga mengancam atau menghalangi proses hukum, dikatakan Febri, dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kami harapkan hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini," kata Febri.

Diusung PDIP, Ibu Tiri Zumi Zola Maju di Pilkada Jambi jadi Cawagub

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat empat orang tersangka yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III, Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi diduga menerima suap pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin. KPK juga menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp6 miliar.

Kiwil dan Meggy.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Banyak berita-berita dari dunia hiburan Tanah Air yang menghebohkan, salah satunya adalah berita terkait perceraian artis. 

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2020