Bos Pasar Turi Sewa Yusril Hadapi Tuduhan Menipu

Yusril dampingi Henry di persidangan.
Sumber :

VIVA –  Bos Pasar Turi, Henry J Gunawan, menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi. Ini adalah perkara kedua yang membelit bos PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi, itu.

Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula saat PT Gala Mega Investment atau GMI (Joint Operation terdiri dari PT Gala Bumi Perkara, PT Lucida Megah Sejahtera dan PT Centra Asia Investment) memenangkan tender hak serah kuasa pengelolaan Pasar Turi dari Pemerintah Kota Surabaya setelah terbakar pada 2007 silam.

Pada 2010, GMI dan Pemerintah Kota Surabaya menandatangani kesepakatan soal pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi terkait BOT selama 25 tahun. Model pengelolaan kios ialah strata title.

Dewan Pengawas KPK Masih Rahasia

Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa pedagang akan memperoleh sertifikat hak pakai. Pedagang merasa ditipu karena meskipun telah menyerahkan sejumlah uang tetapi sertifikat dan kios belum didapatkan.

Terdakwa Henry pun mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 14 Desember 2017.

Video Kisah Yusril Dikirimi Beras 20 Kg Tiap Bulan oleh BJ Habibie

Nah, pada sidang eksepsi inilah terdakwa baru didampingi Yusril Ihza Mahendra. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, pakar hukum tata negara itu menyampaikan bahwa perkara itu adalah perdata, bukan pidana.

"Ini perkara perdata antara Abdul Syukur dan kawan-kawan yang telah melakukan pengikatan dengan PT GBP dalam PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli), di mana PIJB tergantung dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kata Yusril. 

Dia membeberkan, fakta sebenarnya ialah bahwa dalam perjanjian Pemkot Surabaya belum pernah melepaskan hak pakai atas tanah Pasar Turi kepada negara. "Sehingga PT GBP tidak bisa mengurus HGB atas nama penerima hak, dalam hal ini pedagang," tandas Yusril.

Atas alasan itu, Yusril menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Dia meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi kliennya. "Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan menerima eksepsi terdakwa seluruhnya," kata Yusril. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya