Blokade Jalan di Padang Berakhir, Lalu Lintas Mulai Normal

Petugas membersihkan material ban sehabis dibakar dalam aksi blokade jalan By Pass di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis pagi, 14 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Aksi blokade jalan By Pass oleh ribuan orang di Padang, Sumatera Barat, berakhir. Lalu lintas mulai berangsur normal pada Kamis pagi, 14 Desember 2017.

10 Warga di Pesisir Selatan Sumbar Dikabarkan Hilang Tertimbun Longsor

Walau belum sepenuhnya normal, ruas jalan By Pass sudah bisa dilalui kendaraan. Sejumlah petugas kebersihan masih berupaya membersihkan sisa material ban yang terbakar.

Upaya pembersihan terkendala karena material yang masih panas dan mengeluarkan asap. Namun, sedikit demi sedikit sudah bisa dibersihkan, dan pengendara sudah bisa melintas.

Lebih dari 500 Warga Terdampak Banjir di Kota Padang Telah Dievakuasi

"Tadi jalan masih ditutup. Sekarang sudah bisa dilalui, kami terus berupaya membersihkan sisa material yang menutupi badan jalan," kata Ari Chaniago, seorang petugas kebersihan.

Aksi blokade jalan pada Rabu malam hingga dini hari itu untuk mendesak polisi agar membebaskan dua warga yang sebelumnya ditangkap dan ditahan, karena dituduh merusak tiang pancang di tanah yang diklaim milik ahli waris kaum Maboet.

Kota Padang Siaga 1 Banjir, Evakuasi Warga Terus Dilakukan

Massa mengatasnamakan Forum Nagari Tigo Sandiang yang berasal dari empat kecamatan di Kota Padang, yakni Koto Tangah, Kuranji, Pauh, dan Nanggalo.

Aksi pemblokiran itu juga bentuk kekesalan warga terhadap persoalan tanah yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota. Warga bersengketa dengan ahli waris dari kaum Maboet, yakni Lehar. Soalnya, Lehar yang juga memiliki surat salinan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 mengklaim kaumnya memiliki hak atas tanah seluas 765 hektare di empat kelurahan itu.

Menurut warga, dalam surat salinan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 itu, kaum Maboet hanya memiliki lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Dadok Tunggul Hitam. Namun, Lehar kemudian malah mengklaim tanah miliknya seluas 765 hektare yang tersebar di empat kecamatan.

Pengadilan Negeri Padang telah membuat keputusan yang dituangkan dalam putusan Nomor 04/PDT.G/2016/P.PDG. Keputusan ini didasari putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931. Putusan berisi pengakuan tanah atas milik kaum Maboet seluas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan, di tiga kecamatan, yakni Kuranji, Pauh, dan Koto Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya