Setnov Minta Diperiksa Dokter Lain, Ini Jawaban Jaksa KPK

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Pengacara Setya Novanto mengajukan permohonan agar kliennya diperiksa oleh dokter dari pihak lain. Menanggapi hal tersebut, jaksa KPK mempersilakan. Namun, pihaknya tetap meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ikut memantau perkembangan kesehatan Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Ya nanti akan dilakukan cross examination ya. Kita sudah meminta IDI untuk melakukan second opinion," kata Jaksa KPK Irene Putri usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

Irene juga meluruskan jika Novanto hanya meminta diperiksa dokter lain. Bukan permintaan untuk dirawat.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Tadi kan minta diperiksa sama yang lain, bukan minta untuk opname," katanya.

Lebih lanjut, Irene juga menegaskan dokter yang hadir hari ini merupakan dokter yang ditugaskan pihak RSCM. Bukan dokter yang diminta khusus oleh KPK untuk hadir ke persidangan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sebenarnya saya sudah jelaskan dokter yang hadir hari ini pun mintanya ke RSCM. Jadi bukan atas nama personal. RSCM kemudian mengirimkan dokter spesialis dan sub spesialis," ujar Irine.

"Tiga dokter itu spesialis ahli di bidangnya. Bukan menunjuk orang, hanya dokter Johanes yang dokter KPK," katanya menambahkan.

Sebelum sidang ditutup, pengacara Novanto, Maqdir Ismail sempat meminta agar kliennya bisa diperiksa di RSPAD. Majelis hakim pun mempersilakan asalkan ada koordinasi dengan jaksa penuntut umum dari KPK.

"Pada prinsipnya majelis, kalau terdakwa mau opname, silakan saja (asalkan) koordinasi dengan penuntut umum," ujar hakim Yanto.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini berakhir usai tiga kali majelis hakim menskors lantaran Novanto beraoasan sakit. Usai diperiksa empat dokter, majelis hakim melanjutkan sidang. Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu 20 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya