Fakta Aneh Soal Gamawan Fauzi di Surat Dakwaan Novanto

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail merasa heran dengan adanya keanehan di fakta-fakta yang ada di sidang terdakwa lain. Namun hilang dalam dakwaan kliennya. Salah satunya soal nama-nama yang diduga menerima uang haram dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Maqdir, dalam perkara yang melibatkan Novanto ada perbedaan soal mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Menurutnya, dalam dakwaan sebelumnya Gamawan disebut menerima uang USD4,5 juta dan Rp50juta. Namun, ia menyatakan dalam dakwaan Novanto, Gamawan hanya disebut menerima satu rumah toko dan tanah di Kebayoran.

"Di dalam dakwaan yang lalu Pak Gamawan Fauzi itu dikatakan menerima uang USD4,5 juta dan juga uang Rp50 juta kalau tidak salah. Tapi dalam perkara ini Pak Gamawan hanya disebut menerima satu ruko dan tanah di Kebayoran yang kita tidak tahu," ujarnya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ia mengaku akan mencermati perbedaan antara dakwaan Novanto dan dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelum Novanto. Maqdir juga menyebut ada pernyataan dalam dakwaan yang tidak punya kaitan dengan Novanto.

"Kami mau coba cermati betul. Karena tadi banyak perbuatan orang lain yang ditempelkan seolah itu adalah perbuatan Pak Novanto. Misalnya pembayaran-pembayaran terhadap konsorsium, apa urusannya konsorsium itu dengan Pak Novanto," ujar Maqdir.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menanggapi pernyataan Maqdir, Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, hal tersebut bukanlah fakta yang berbeda. Dalam dakwaan splitsing, ia menyebut hal tersebut sudah biasa.

"Dalam dakwaan splitsing itu kita akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto. Misal pada dakwaan Irman (terpidana kasus e-KTP) akan difokuskan ke Irman dan itu biasa," kata Irene.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Novanto Novanto melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.

Sidang pun telah ditutup dan akan dilanjutkan Rabu 20 Desember pekan depan. Agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan eksepsi dari pihak Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya