Satu dari Empat Penganiaya Taruna Akpol Dihukum Setahun Bui

Sidang putusan terhadap empat terdakwa penganiaya seorang taruna Akademi Kepolisian di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 13 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Sidang putusan terhadap lima penganiaya taruna tingkat II Akademi Kepolisian, Mohammad Adam, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 13 Desember 2017, berakhir haru. Soalnya satu dari lima terdakwa taruna tingkat III divonis hukuman berbeda.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjijantono, vonis paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes. Ia dihukum satu tahun penjara, sementara tiga terdakwa lain, yakni Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury, divonis jauh lebih ringan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Christian Atmadibrata Sermumes dengan pidana penjara salama satu tahun serta terdakwa dua, tiga, dan empat dengan pidana penjara selama enam bulan 20 hari," kata hakim Antonius dalam amar putusannya.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Meski dihukum berbeda, pasal yang dikenakan kepada empat terdakwa itu tetap sama. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes saat menganiaya Mohammad Adam hingga menyebabkan kematian.

Dengan putusan itu, ketiga terdakwa yang divonis enam bulan bui langsung dinyatakan bebas, karena mereka telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017. Sontak putusan itu disambut tangis keluarga tedakwa, utamanya keluarga Christian. Mereka terlihat menyayangkan putusan berat yang dijatuhkan hakim kepada anaknya berbeda dengan terdakwa lain.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Sementara sidang terdakwa Inox Levi digelar dalam berkas terpisah. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan bui. Ia dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 tentang pembiaran.

Pengacara terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Upaya hukum lanjutan itu ditempuh atas alasan vonis berbeda terhadap satu dari empat terdakwa.

"Pasti kami akan banding. Sebab dakwaan kepada empat terdakwa kan sama, pasalnya sama, tuntutan sama tapi putusan berbeda. Dalam kesaksian juga peran keempatnya juga sama," kata pengacara terdakwa, Aris Bongga Salu.

Kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna tingkat III terhadap taruna II Muhammad Adam terjadi di kompleks Akpol pada 18 Mei 2017. Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, korban meninggal setelah mengalami kekerasan benda tumpul di dada.

Kekerasan itu menyebabkan memar pada dahi, leher, tungkai atas, dan dada serta perdarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri. Luka itu yang diduga menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.

Pengadilan sebelumnya juga telah memutus bebas sembilan terdakwa lain, karena telah menjalani penahanan selama enam bulan. Sembilan senior taruna III itu, Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya