Bunuh Harimau Sumatera, Petani Didenda Rp100 Juta

Ismail Sembiring di ruang sidang PN Medan, Sumatera Utara.
Sumber :

VIVA – Ismail Sembiring, seorang buruh tani di Medan, Sumatera Utara, terancam membayar denda sebanyak Rp100 juta dan penjara selama tiga tahun karena nekat membunuh dan mengawetkan Harimau Sumatera.

Diduga Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi

Denda sebanyak itu, wajib dibayar atau Ismail harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan, sesuai dengan tuntutan hukuman atas perkara perdagangan satwa liar yang dilindungi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ismail dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa. 

20 Polisi Ikut Perburuan Harimau Sumatera yang Terkam Warga Lampung Barat

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Sembiring dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Sani Sianturi di persidangan yang dipimpin Hakim Riana Pohan, Selasa sore, 12 Desember 2017.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Sani Sianturi menyebutkan, Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017.

Sniper hingga Pawang Dikerahkan untuk Buru Harimau yang Tewaskan 2 Warga di Lampung

Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan karena menangkap, membunuh dan mengawetkan tubuh satwa bernama Latin, Panthera Tigris Sumatrae.

"Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi harimau yang mati itu," kata Sani.

Menurut jaksa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, satwa Harimau Sumatera tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya karena mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan daerah penyebaran yang terbatas.

"Untuk itu, terdakwa dihadapi dengan hukum mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ujar Sani.

Atas tuntutan jaksa ini, Ismail mengaku sangat menyesal dan meminta majelis hakim mau meringankan hukumannya. "Saya menyesal yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Pada pembelaan ini saya memohon keringanan hukuman," kata Ismail.

Persidangan perkara pembunuhan harimau ini akan dilanjutkan pada 4 Januari 2018 dengan agenda putusan atau vonis. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya