VIVAnews - Sebanyak 500 rumah di sepanjang jalur rel kereta diesel (KRD) jurusan Bogor - Sukabumi, melanggar aturan jalur bebas kereta. Pemerintah Kota Bogor mendesak PT Kereta Api untuk membongkarnya.
Pejabat sementara (Pjs) Walikota Bogor, Bambang Gunawan mengatakan, rumah penduduk berada di sepanjang 10 kilometer rel di sisi kanan dan kiri. Harusnya rumah warga berjarak enam meter dari rel kereta. Sementara rumah penduduk saat ini jaraknya hanya tiga meter.
Jika jaraknya terlalu dekat saat terjadi kecelakaan kereta akan lebih fatal. Selain melanggar jarak bebas, rumah penduduk sepanjang jalur kereta rel diesel juga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)
"Oleh karena itu kami berharap kepada PT Kereta Api untuk bertindak, untuk antsipasi jika terjadai kecelekaan," ujar Bambang.
Jalur kereta rel diesel sebaiknya seteril dari pemukiman penduduk. PT KA seharusnya tidak lagi memberi kesempatan kepada warga untuk mendirikan bangunan baru di sepanjang rel.
Pemerintah Kota Bogor tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban. Sebab tanah yang dimanfaatkan warga untuk untuk membangun rumah merupakan tanah milik PT KA. "Jadi yang paling berwenang adalah PT KA," tambah Bambang.
Laporan : Ayatullah Humaeni/ Bogor