Dipolisikan Pengacara Novanto, Mahfud: Ini Perkara Kecil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi santai ancaman pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Mahfud akan dilaporkan ke kepolisian oleh pengacara Setya Novanto, karena menyebut kliennya itu pura-pura sakit.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mahfud pun mengaku tidak gentar dengan ancaman tersebut. "Laporkan saja, saya enggak mau nanggapi. Saya jalani saja jika dilaporkan. Ini perkara kecil," ujar Mahfud di Yogyakarta, Jumat, 24 November 2017.

Mahfud menganggap pelaporan dirinya itu adalah delik aduan. Dia menilai rencana itu sebagai bentuk pengalihan isu kasus dugaan korupsi e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Karena itulah, Mahfud mengajak semua pihak untuk fokus pada jalannya penuntasan kasus korupsi e-KTP yang sudah menjadi persoalan besar bangsa.

"Korupsi e-KTP adalah fakta yang tak bisa dipungkiri dan bukan kasus yang diduga-duga lagi. Sebab, sudah ada dua terdakwa yang divonis dan mendapat hukuman," kata Mahfud.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dua orang terdakwa yang sudah dijatuhi vonis adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dihukum masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Khusus perkara yang menjerat Novanto, Mahfud mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara tak harus selalu ada untuk dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

"Seperti suap, itu kan salah satu bentuk korupsi yang tidak merugikan negara namun merugikan dalam hal kebijakan bagi masyarakat," jelasnya.

Sebagai perbandingan, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan gugatan pemilihan kepala daerah. Akil memang tidak merugikan keuangan negara secara langsung, tapi tetap dikenai hukuman berat berupa penjara seumur hidup.

Mahfud menyatakan perkara korupsi meliputi banyak hal seperti penyalahgunaan uang APBD atau APBN, suap, dan gratifikasi. Dalam pengadaan e-KTP, kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp2,3 triliun.

"Nanti dalam pembuktiannya kan bisa berbeda perhitungan kerugian negara. Bisa lebih banyak atau lebih sedikit yang jelas ada korupsi itu," ujarnya.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi geram dengan Mahfud MD yang menuding kliennya pura-pura sakit. Pernyataan Mahfud dinilai merupakan suatu fitnah dan merugikan kliennya. Ia tak habis pikir dengan sikap Mahfud yang sering menyerang Novanto.

"Ya ngomong seperti itu. Bilang pura-pura sakit. Memangnya dia dokter? Bukan kan. Mantan hakim iya. Jangan ngomong di publik bilang Pak Nov sakitnya pura-pura," tutur Fredrich saat dikonfirmasi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya