Setya Novanto Masuk Tahanan, Andi Narogong Dipindah

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Setya Novanto ke Rumah Tahanan di belakang gedung utama KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, pada Senin dini hari, 20 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketua DPR tersangka korupsi e-KTP itu ditempatkan di sel isolasi untuk sementara guna pengenalan kehidupan di dalam rutan.

Menyusul pemindahan Novanto, tersangka lain pada kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga sempat ditahan di Rutan KPK, langsung dipindahkan ke rutan di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemindahan Andi hanya karena kebutuhan penanganan perkara korupsi e-KTP. Soalnya Andi dan Novanto memang dijerat dalam perkara yang sama.

"Pertimbangan kebutuhan penanganan kasus e-KTP saja, karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," kata Febri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Pada kasus e-KTP, Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa bersama Setya Novanto berperan dalam mengarahkan, mengatur, dan memenangkan konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024