Sengketa Lahan Gasibu

Jawa Barat Kehilangan Gasibu

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan sengketa lahan Gasibu Bandung, Jawa Barat. Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah Lapangan Gasibu adalah milik Eutik Suhanah dan kawan-kawan.

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2009.

Sengketa lahan Lapangan Gasibu ini diputus pada 15 September 2009 oleh Majelis yang diketuai Imam Soebechi, dengan anggota Valerine dan Marina Sidabutar. "MA dalam putusan ini mengadili kembali putusan pada tingkat kasasi," jelasnya.

Perkara sengketa lahan Lapangan Gasibu ini dimohonkan Eutik Suhanah dan kawan-kawan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung. Eutik merasa sebagai pemilik dari lahan tersebut.

Pendataan terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki aset tanah seluas 103,37 juta meter persegi, yang terdiri dari 4.451 bidang lahan. Namun baru 926 yang sudah memiliki sertifikat, 114 sedang dalam proses balik nama di BPN, dan 35 bidang sudah berganti nama pemiliknya.
Sedangkan 3.376 bidang tanah seluas 55,258 juta meter persegi milik pemerintah Jawa Barat saat ini belum memiliki sertifikat.

Met Gala Diwarnai Rasisme, Stray Kids Jadi Korban!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024