Teknisi Bobol Mesin ATM Senilai Rp1,4 Miliar di Semarang

Polisi memperlihatkan kawanan tersangka pembobol mesin ATM di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang membekuk dua orang komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) senilai Rp1,4 miliar di kota itu.

Polisi Tangkap ART yang Bobol ATM Majikan hingga Puluhan Juta

Para tersangka, antara lain berinisial BAP (20 tahun), warga Bojonegoro, Jawa Timur; dan AF (28 tahun), warga Semarang. Mereka adalah karyawan jasa pengiriman uang serta teknisi untuk mesin ATM.

Polisi menyebut komplotan itu telah membobol sedikitnya sepuluh mesin ATM di Semarang sepanjang tiga bulan terakhir. Aksi terakhirnya pada 14 Oktober 2017. Modus operandinya, menggasak sebagian uang ATM yang seharusnya mereka perbaiki.

Mesin ATM di Jakut hingga Bekasi Rawan Dibobol, Ini Buktinya

"Tersangka BAP merupakan teknisi dan AF bertugas memonitor mesin mana yang rusak. Lalu uang itu diambil," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Kedua pelaku dengan mudah menggasak uang ATM karena telah memiliki kode untuk membuka mesin ATM yang diperbaiki. Namun mereka justru memanfaatkan pekerjaan itu untuk kejahatan.

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembobolan ATM Antar Provinsi, Bikin Rugi Rp 3 Miliar

Total Rp1,4 miliar uang berhasil mereka gasak di sepuluh ATM berbeda di Semarang dan Demak. Masing-masing, ATM CIMB Niaga Indomaret Jalan Sriwijaya, ATM Maybank Unika, ATM Maybank Sarinah Banyumanik, ATM Maybank SPBU Jalan Ahmad Yani, ATM Maybank Jalan dr Cipto, ATM Maybank Tlogosari, ATM CIMB Niaga SPBU Bandungrejo, ATM BNI Woodland Mranggen Demak, dan ATM BNI Futuhiyah Mranggen Demak.

Berkat Laporan

Pengungkapan kawanan pembobol ATM itu bermula dari laporan PT Advantage, perusahaan yang mempekerjakan kedua pelaku. Polisi segera memburu kedua pelaku yang sebelumnya telah dicurigai, dan akhirnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 20 Oktober 2017. Mereka dibekuk di rumah saudara tersangka Bagus Adi Pratama.

Sejumlah barang bukti uang dan mobil disita dalam penangkapan Bagus. Masing-masing dua mobil, dua sepeda motor, uang tunai Rp430 juta dan Rp16,3 juta serta empat ponsel.

Polisi juga menahan seorang wanita berinisial AE (33 tahun). Ia ditangkap karena turut menikmati uang hasil kejahatan itu. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya