KPK: Dasar Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Sangat Kuat

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengetahui kabar Setya Novanto melayangkan gugatan ke pengadilan atas pencegahan bepergian ke luar negeri. Namun KPK belum menerima surat resmi tentang gugatan itu sehingga tak mengetahui detail substansi gugatan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Jadi, secara subtansi kita belum tahu yang digugat siapa; apa hanya Imigrasi atau KPK juga turut tergugat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Jumat, 20 Oktober 2017.

Febri menjelaskan, setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses KPK itu berdasarkan kewenangan KPK dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam undang-undang itu sudah cukup jelas bahwa KPK berwenang meminta kepada lembaga terkait untuk mencegah seorang tertentu bepergian ke luar negeri. "Imigrasi menjalankan tugas undang-undang, sebenarnya. Jadi, dari aspek hukum sangat kuat terkait pencegahan ke luar negeri," ujarnya.

Sesuai putusan praperadilan, permohonan pencegahan ke luar negeri Novanto tidak dikabulkan oleh hakim. Majelis bahkan menyatakan itu adalah kewenangan administrasi pejabat yang menerbitkan surat pencegahan.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

KPK pun belum bisa berkomentar apakah gugatan Novanto salah alamat. KPK berkoordinasi dulu dengan Imigrasi untuk menghadapi gugatan itu. Lagi pula, permintaan pencegahan ke luar negeri bukan hanya untuk Novanto, melainkan beberapa orang yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK kembali meminta Novanto dicegah bepergian ke luar negeri tidak lama setelah sang Ketua DPR memenangi gugatan praperadilan. Permohonan itu dikabulkan Direktur Jenderal Imigrasi, dan Novanto dicegah hingga April 2018. (mus)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024