Kakak Andi Narogong Mengaku Pengusaha yang Dilindungi DPR

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam sidang kali ini, sebanyak empat dari enam saksi hadir untuk terdakwa Andi Narogong.

Salah satu saksi bernama Nurhadi Putra. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Saat berlangsung sidang, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar sempat menanyakan kepada saksi tentang kakak Andi Narogong, Dedi Priyono.

Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya, Dedi disebut mengaku dilindungi DPR ketika ikut lelang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Awal kenal dengan Dedi, dia bawa-bawa nama DPR, dia adalah pengusaha yang dilindungi DPR, benar?" ucap Jhon mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam sidang Andi Narogong.

Saat itu, Dedi disebut ingin mengikuti lelang mobil di BPN. Nurhadi mengatakan Dedi mengaku kepadanya sebagai pengusaha yang bekerja sama dengan DPR.

"Menurut yang disampaikan ke kami mereka adalah pengusaha yang kerja sama dengan DPR. Begitu, Yang Mulia," jawab Nurhadi.

Jhon kemudian bertanya soal Dedi yang mengikuti lelang mobil Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di BPN. Jhon kembali mengutip keterangan Nurhadi dalam BAP-nya.

"Pada saat itu, Dedi bilang kalau kendaraan yang Larasita beserta perlengkapannya berkat perjuangan Dedi di DPR," kata Jhon membacakan BAP Nurhadi.

"Itu pengakuan yang disampaikan ke kami," sahut Nurhadi.

Namun, Nurhadi membantah jika Dedi memenangkan lelang tersebut karena pernyataan dan pengakuannya. Menurutnya, lelang tersebut dilakukan secara terbuka dan semua bisa mengikutinya. "Jangan-jangan karena pernyataan ini Anda menangkan dia?" tanya Jhon.

"Tidak, Yang Mulia. Ini kan lelang terbuka semua bisa ikut," jawab Nurhadi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya