Sulit Berbahasa Indonesia, Saksi E-KTP Diminta Hakim 'Ngopi'

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sidang kasus dugaan suap pengadaan e-KTP hari ini batal mendengarkan keterangan Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho, sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Batalnya mendengarkan keterangan saksi tersebut lantaran adanya kendala bahasa antara saksi dengan Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar

Shin Chen Ho diketahui kesulitan berbahasa Indonesia saat Hakim Jhon menanyakan soal hubungan antara dirinya dengan terdakwa Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Anda kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong," tanya Hakim Jhon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jum'at 20 Oktober 2017.

"Kenal," jawab Shin Chen Ho tegas.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Hakim Jhon pun kemudian menanyakan soal hubungan darah antara saksi berkewarganegaraan Korea Selatan itu dengan terdakwa Andi Narogong.

"Apakah ada hubungan saudara dengan terdakwa Andi?," tanya Hakim Jhon lagi.

Bukannya menjawab pertanyaan, Shin Chen Ho malah bilang dia jarang berhubungan dengan Andi Narogong.

"Ini kok ditanya hubungan keluarga jawabnya jarang. Hubungan keluarga kok jarang. Jadi kapan keluarganya?" kata Hakim Jhon berkelakar.

Melihat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya menghadirkan saksi berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik. Isi BAP itu berbahasa Indonesia. Artinya, jaksa sama sekali tak tahu saksi kesulitan berbahasa Indonesia.

Jaksa pun meminta pemeriksaan atas Shin Chen Ho ditunda hingga sidang yang akan datang, sembari berjanji akan menghadirkan penerjemah bahasa Korea demi kelancaraan periksaan terhadap saksi.

"Baik kepada saksi saudara Shin Chen Ho. Pemeriksaan saudara akan kita tunda. Sebaiknya Anda diperiksa dengan bahasa ibu. Jadi nanti Anda diperiksa dengan bahasa Korea. Nanti Anda akan didampingi oleh penerjemah. Saudara boleh meninggalkan ruangan sidang," kata Hakim Jhon.

"Saya boleh keluar," tanya Shin Chen Ho kepada hakim.

"Iya boleh. Ngopi-ngopi juga boleh," kata Hakim Jhon. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya