Setya Novanto Mangkir Lagi di Sidang Korupsi E-KTP

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan absen dalam sidang kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Jakarta. Novanto sedianya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, ini rencananya menghadirkan enam saksi dalam sidang hari ini. Namun dua saksi yang tidak hadir yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono.

"Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin Yang Mulia. Kalu Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Sedangkan, para saksi lain yang hadir yaitu mantan pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan/pembuatan/pengembangan sistem, data, statistik dan informasi dan kegiatan pembiayaan lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009, Nurhadi Putra.

Kemudian Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho; Sandra (swasta) dan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Ini merupakan ketidakhadiran kedua Novanto dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. Pada pemanggilan pertama yaitu pada Senin 9 Oktober lalu, Ketua Umum Golkar itu juga mangkir karena alasan sakit dan sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya.

Setya Novanto sempat ditetapkan tersangka kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun ini. Namun statusnya dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.

Saat menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir saat dipanggil KPK. Namun setelah praperadilan diputuskan, kondisi Novanto membaik dan pulang dari rumah sakit. Namun kini meski sudah tidak lagi menjalani rawat inap di Rumah Sakit Premier Jatinegara, dia tetap tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya