KPK Monitor Pencegahan Korupsi di Banten

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang,.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Provinsi Banten akan mendapatkan perhatian pengawasan semakin ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi. KPK ingin Banten bisa dilihat sebagai daerah yang aktif dalam pencegahan korupsi.

Wali Kota Non Aktif Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

"KPK sangat memperhatikan Banten, karena dunia luar juga melihat. Kami ingin di Banten bisa menjadi paling keren di seluruh Indonesia soal pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat ditemui di Aula DPRD Kota Cilegon, Banten, Rabu, 18 Oktober 2017.

Salah satu cara melawan korupsi yang paling mudah yakni melarang anggota pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Untuk mendukung pemberantasan korupsi diperlukan upaya nyata.

Wali Kota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

"Pemberantasan korupsi itu tidak boleh sepotong-sepotong. Kami (KPK) hadir di sini (Banten) sudah beberapa tahun lalu. Hari ini kami datang lagi untuk melakukan evaluasi," ujar Saut.

Dalam forum rapat koordinasi pimpinan daerah terkait evaluasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Banten, Gubernur Banten, Wahidin Halim, meminta agar KPK terus berada 'Bumi Jawara'. Pentingnya kehadiran KPK untuk memberikan pengawasan kepada para pejabat.

KPK Minta Dirut Krakatau Industri Estate Serahkan Diri

"Mudah-mudahan kejadian OTT kemarin terakhir. Jangan sampai kepala daerah ada yang berurusan lagi dengan KPK, apalagi gubernurnya," kata Wahidin Halim, Gubernur Banten, di tempat yang sama.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat anak perusahaan BUMN dan pejabat daerah Cilegon. Dalam kasus ini terkait dugaan tindak pidana suap Kepada Wali Kota Cilegon dan pihak Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana suap diantaranya, TIA (Tubagus Imam Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta.

Sedangkan pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC dan EW selaku Legal Manager PT KIEC. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya