Soal Panggil Paksa, KPK Minta Polri Tak Gubris Pansus DPR

Rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, Polri tak akan menggubris permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait pemanggilan paksa KPK, jika kembali tak memenuhi undangan yang ketiga untuk hadir dalam forum pansus.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kami percaya Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 18 Oktober 2017.

Febri mengatakan, KPK juga sudah mendengar pernyataan Polri soal pemanggilan paksa KPK untuk hadir dalam rapat Pansus Angket KPK, belum memiliki aturan yang jelas. Meski demikian, kata Febri, pihaknya tak mau mencampuri urusan tersebut. "Kami tentu tidak ingin mencampuri keputusan-keputusan yang diambil oleh institusi Polri," tuturnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan perihal pemanggilan paksa untuk hadir ke DPR, tidak ada dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan dalam hal penegakan hukum.

"Persoalannya adalah kita dari Kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu, baik dengan UU itu sendiri. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya mengikuti acara di KUHAP," kata Tito.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ancaman pemanggilan paksa KPK disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya kemarin. Dia mengatakan, panggilan paksa itu akan meminta bantuan Kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Menurut Eddy, karena sudah diatur dalam UU MD3, Kepolisian harus menjalankan permintaan pansus. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3 yang menyebutkan, dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pansus Angket KPK pun akan mengkonfirmasi kembali soal pemanggilan paksa KPK kepada Kapolri dalam rapat gabungan dengan Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung, Senin pekan depan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya