DPR Belum Setuju Perppu Ormas, Kemendagri Ingin Bahas Ulang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomer 2 tahun 2017 mengenai organisasi kemasyarakatan (Orma). Namun, Perppu baru yang belum di sahkan oleh DPR ini masih menjadi polemik di DPR RI.

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

Fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak Perppu terebut.Materi Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui adanya polemik tersebut.

"Secara prinsip pemerintah mengapresiasi, walau seluruh fraksi tak bulat," kata Tjahjo usai Pengukuhan praja muda IPDN angkatan 28 tahun 2017 di Bandung, Selasa 17 Oktober 2017.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Tjahjo menambahkan meski DPR belum bulat terkait Perppu Ormas, namun sudah ada kesepakatan untuk membahas itu sampai tuntas. Bahkan menurut Tjahjo, Fraksi Gerindra yang gencar melakukan penolakan akan ikut dalam pembahasan.

"Ini intinya pemerintah siap menjelaskan baik di DPR maupun di MK, bahwa ini negara ada aturannya ada ideologi ada tuntunannya. Dan negara memberikan kebebasan masyarakat untuk berserikat, berhimpun, tetapi sebagai ormas, sebagai warga negara dia harus tunduk pada aturan negara," katanya.

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

Politikus PDIP ini kembali menegaskan Perppu Ormas yang baru dikeluarkan pemerintah ini untuk mencegah keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Atau ormas yang mempunyai agenda untuk mengubah Pancasila dengan ideologi atau paham lain.

Tak hanya komunisme dan maxime yang ingin mengubah Pancasila, namun ada paham lain yang ikut mengancam.

"Paham-paham lain inilah yang muncul dan memicu penolakan Pancasila," katanya.

Sebelumnya Fraksi PKS menyampaikan pandangannya yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Masyarakat. Penerbitan Perppu Ormas dinilai tak mendesak karena undang-undang sebelumnya sudah cukup mengakomodir prosedur pemberian sanksi.

"Dengan demikian, penerbitan Perppu tentang Ormas ini tak memenuhi prasyarat prosedural yang ditetapkan karena pada praktiknya UU Ormas cukup memadai sehingga tak terjadi kekosongan hukum," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017.

Mardani menjelaskan Perppu ini juga dinilai membatasi hak-hak berserikat dan berkumpul bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Perppu ini juga dianggap ambiguitas yang rawan sehingga ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan.

"Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Ormas berpotensi memunculkan rezim otoriter dengan menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas," lanjut Wakil Sekjen DPP PKS tersebut.

Kemudian, ia menambahkan aturan sanksi dalam Perppu ini berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi. Ketentuan ini dinilai rawan untuk dijadikan senjata oleh pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu dengan dalih penodaan terhadap agama.

"Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia," kata Mardani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya