Hakim Cecar Alasan Andi Narogong Pakai Rekening Orang Lain

Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, ditanya hakim soal alasan adiknya kerap menggunakan rekening pinjaman ketika melakukan transaksi. Menjawab itu, Dedi menyebut Andi Narogong sebenarnya pernah membuat rekening pribadi, namun sudah ditutup.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Setahu saya, beliau bikin rekening di Singapura, untuk bikin restoran," kata Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2017.

Hakim Emilia Subagja kemudian mempertanyakan soal pembelian sebuah rumah di Menteng dengan harga Rp80 miliar yang diatasnamakan mertua Andi. Namun, mengenai hal tersebut, Dedi mengaku baru tahu belakangan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Membeli rumah di Menteng atas nama ibu mertuanya?" tanya Emilia. "Saya baru tahu belakangan," jawab Dedi.

Emilia kemudian bertanya alasan Andi kerap menggunakan nama orang lain ketika membeli sesuatu. Dedi yang mulanya mengaku tidak tahu itu, kemudian mengiyakan ketika ditanya untuk menghindari pajak. "Mobil-mobil itu, maksudnya apa, tujuannya apa (menggunakan nama orang lain)?" kata Emilia.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kalau kendaraan pribadi saya beli, saya pakai," jawab Dedi. "Apakah untuk menghindari pajak?" tanya Emilia. "(Iya) Pajak progresif yang mulia," jawab Dedi.

Dedi hanya mengiyakan ketika disebut hal itu melanggar aturan. Ia pun beralasan, dirinya mengaku rela namanya dipinjam karena saudara sendiri. "Saudara mau namanya dipakai?" tanya Emilia. "Karena saudara saya yang minta Yang Mulia," jawab Dedi.

Andi Narogong, selain memperkaya diri sendiri, disebutkan jaksa memperkaya pihak lain terkait dengan proyek e-KTP. Salah satunya Johannes Marliem, yang kecipratan US$14,88 juta dan Rp25.242.546.892.

Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya