Bawaslu Permudah Syarat Pemantau Pemilu

ilustrasi/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum membuka ruang bagi lembaga independen untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu serentak 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, tidak akan mempersulit persyaratan bagi lembaga independen untuk mendapatkan akreditasi pemantau. 

“Saya setuju, persyaratan bagi pemantau agar dapat mendaftar dan memperoleh akreditasi ini tidak perlu susah-susah," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu 27 September 2017.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Sementara itu, koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw menyarankan agar Bawaslu menghilangkan persyaratan akreditasi pemantau yang dianggap menyulitkan.

Karena sebelumnya, untuk mendapat akreditasi, sebuah lembaga pemantau harus mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Hilangkan saja syarat-syarat yang memberatkan. Bawaslu juga harus memberitahu kepada publik, bahwa kini persyaratan mendapatkan akreditasi tidak sulit lagi. Ini agar banyak pemantau yang mengawal pemilu," ungkap Jerry.

Ia mencontohkan, salah satu syarat yang menyulitkan adalah data relawan lengkap dengan foto dan tanda tangan. Menurutnya, hanya sedikit lembaga pemantau yang bekerja mengawal Pemilu.

Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu, Jojo Rohi menambahkan, dalam menyusun prosedur pemantauan, Bawaslu harus memastikan akses bagi pemantau atas informasi yang dimiliki penyelenggara. 

Jojo mengatakan, pihaknya sering tidak dapat mengakses beberapa informasi yang sebenarnya bersifat terbuka. Di antaranya, informasi mengenai peserta lelang pengadaan logistik pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya