- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Standar operasional prosedur penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi kembali dipermasalahkan dalam rapat pansus KPK dengan Komisi III DPR RI.
Pansus KPK meminta agar SOP penyadapan KPK dapat dijelaskan secara detail. Menurut Pansus KPK, SOP penyadapan harus diberikan kepada mereka agar dapat dipelajari.
Karena menurut Pansus, penyadapan yang tidak sesuai aturan melanggar hak asasi.
Jika SOP penyadapan KPK dan wewenang KPK melakukan penyadapan dicabut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan bahwa SOP penyadapan sudah diatur dalam undang-undang.
“Itu kan penyadapan ada landasan hukumnya. Jadi selama landasan hukumnya tidak dicabut, maka kami akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum. Kami play by the rule, play by the game. Kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan,” ujar Laode di DPR, Selasa malam 26 September 2017
Selain itu, terkait perpanjangan kerja Pansus KPK, Laode merasa tidak masalah, selama keputusan final dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi.
“Kalau misalnya nanti ternyata diputuskan MK hak angket, pasti kami akan mengikuti,” kata Laode