KPK Pede Tetap Diizinkan Melakukan Penyadapan

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Standar operasional prosedur penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi kembali dipermasalahkan dalam rapat pansus KPK dengan Komisi III DPR RI.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

Pansus KPK meminta agar SOP penyadapan KPK dapat dijelaskan secara detail. Menurut Pansus KPK, SOP penyadapan harus diberikan kepada mereka agar dapat dipelajari.

Karena menurut Pansus, penyadapan yang tidak sesuai aturan melanggar hak asasi.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Jika SOP penyadapan KPK dan wewenang KPK melakukan penyadapan dicabut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan bahwa SOP penyadapan sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu kan penyadapan ada landasan hukumnya. Jadi selama landasan hukumnya tidak dicabut, maka kami akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum. Kami play by the rule, play by the game. Kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan,” ujar Laode di DPR, Selasa malam 26 September 2017

Hancur di Semua Front, Presiden Ukraina Malah Sebut Rusia yang Kalah

Selain itu, terkait perpanjangan kerja Pansus KPK, Laode merasa tidak masalah, selama keputusan final dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi.

“Kalau misalnya nanti ternyata diputuskan MK hak angket, pasti kami akan mengikuti,” kata Laode

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024