- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengaku yakin jika pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan ketua DPR RI Setya Novanto, atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Keyakinan tersebut ia ucapkan usai menjalani sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Novanto pada hari ini.
"Kami harus yakin dan optimis karena saya sampaikan tadi saat pernyataan prof Gde Pantja kami diberikan kewenangan melakukan penyidikan terhadap masalah dana korupsi yang meresahkan dan menjadi sorotan masyarakat," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.
Menurutnya, dalam kasus e-KTP, KPK tidak memengaruhi persepsi publik. Justru katanya, publik menunggu penyelesaian kasus ini.
"Publik menunggu bukan kami memengaruhi. Faktanya demikian sudah disebutkan di sidang pak Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Kan sudah disebutkan semua dan kami yakin optimis terhadap bukti yang kami miliki," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Novanto. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Novanto yakni Prof Dr Romli Atmasasmita, Dr Chaerul Huda dan Prof Dr I Gde Pantja Astawa.