KPK Tolak Alat Bukti Novanto yang Didapat dari Pansus DPR

Sidang praperadilan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bukti terakhir yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang praperadilan. Penyebabnya, bukti tersebut terkait materi pembahasan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Bukti yang disampaikan Novanto itu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru. Kepala Biro Hukum Komisi KPK, Setiadi menyampaikan, pihaknya tak mau menerima khususnya cara Novanto mendapatkan LHP tersebut.

"Bukti tambahan dari pemohon berupa LHP, jujur saja saya sampaikan bukan produk dari yang bersangkutan sendiri," kata Setiadi di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 20 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Setiadi pun menilai, Novanto telah mengambil langkah secara ilegal. Sebab, Novanto menerima LHP tersebut langsung melalui Pansus DPR bukan melalui BPK.

"Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian, apakah ada surat yang mengatakan, memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan? Jangan sampe rancu," kata Setiadi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, jika masalah prosedur penerimaan data yang didapatnya itu bukan hal yang perlu dipermasalahkan.

"Dalam acara pembuktian, kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak, asli atau copy. Bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon tadi itu adalah proses internal di lembaga lain," ujarnya.

Adanya keberatan yang sempat diajukan oleh KPK pun menjadi catatan tersendiri oleh Hakim. Namun, sebagai alat bukti yang diajukan, Hakim tunggal Cepi Iskandar tetap melanjutkan persidangan.

"Hakim praperadilan tidak boleh menolak bukti-bukti yang diajukan termohon dan pemohon. Adapun apakah itu nanti dalam pembuktiannya ternyata  bukti ini tidak mempunyai nilai, itu adalah hak prerogatif sendiri (Hakim untuk memutuskan)," ujar Cepi.

Adanya fakta baru terkait penerimaan alat bukti berupa LHP dari BPK atas KPK, ternyata kontradiktif dengan pernyataan yang dikemukakan pada sidang sebelumnya di tanggal 22 September 2017.

Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa tim kuasa hukum Setya Novanto mendapat data LHP BPK dengan meminta sendiri ke BPK, namun hari ini, justru diungkapkan bahwa ternyata data tersebut didapatkan dari Pansus Angket. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya