Wali Kota Cilegon Bantah Terima Gratifikasi

Wali kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • Viva.co,id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana masalah suap perizinan.

Wali Kota Cilegon Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Pantauan VIVA.co.id, usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu dini hari, 24 September 2017, Tubagus akhirnya keluar gedung dengan mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak dilapisi rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK di sebelah bagian kiri bagian depan.

Tidak begitu banyak apa yang diucapkan Wali Kota Cilegon itu, saat para awak media mencoba menanyakan soal perkara kasus suap tersebut.

KPK Monitor Pencegahan Korupsi di Banten

"Berkaitan dengan perizinan dan kita melihat bahwa ada antusias liga sepakbola Cilegon, kita cari sponsorship dan langsung di transfer ke CU (Cilegon United), bukan menerima," kata Tubagus Iman, saat sambil menuju mobil tahanan.

Tubagus kembali menegaskan, dirinya tidak menerima gratifikasi terkait masalah dugaan tindak pidana suap soal perizinan rekomendasi Amdal pembangunan Mall Transmart. "Kita tidak menerima apapun soal uang gratifikasi," ujarnya.

KPK Minta Dirut Krakatau Industri Estate Serahkan Diri

Selain Tubagus, KPK juga menetapkan para tersangka yang menerima suap ADP, merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H dari pihak swasta.

Sedangkan pihak yang memberikan suap, yaitu BDU selaku Project Manager PT. BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.

"Dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini, total KPK mengamankan uang senilai Rp1,15 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya