KPK Jawab Permohonan Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Hakim Cepi Iskandar yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat, 22 September 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar mengagendakan pembacaan jawaban, dari termohon KPK atas permohonan pemohon.

Pada sidang sebelumnya, Rabu, 20 September 2017, terungkap di dalam permohonan Setya Novanto, pada pokoknya, meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka terhadap dia.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

KPK selaku pihak termohon, melalui Biro Hukum KPK, menyatakan siap menjawab permohonan Setya Novanto, pada sidang lanjutan hari ini.

"Kami akan jawab nanti apa yang disampaikan pada hari Jumat selengkapnya, pertimbangan alasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 September 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setya Novanto lantas mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. Permohonan ini telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya