Harmonisasi RUU Penyiaran Diharapkan Sesuai Aturan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Pembahasan harmonisasi Rancangan Undang Undang Penyiaran antara Badan Legislasi atau Baleg dengan Komisi I DPR RI tak berlangsung mulus. Karena ternyata ada sejumlah poin yang secara substansi masih belum menemukan titik temu.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, dalam penyusunan sebuah RUU, semua harus menaati aturan yang ada. Khususnya UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

"Sekarang ini Baleg sudah melakukan tahapan-tahapan, baik yang terkait aspek filosofis, yuridis, dan kemudian masalah teknis. Setelah kami melakukan harmonisasi tentunya ada perubahan-perubahan. Perubahan ini penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana yang diatur UU tadi," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2017.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

Menurutnya, dalam konteks RUU Penyiaran, Baleg telah mendengarkan para pemangku kepentingan atau stakeholder, misalnya TV swasta, asosiasi TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan pemerintah. Semua berharap UU ini menjadi aturan yang berkeadilan.

"Pada dasarnya kami menyusun sebuah UU itu jangan sampai ada implikasi menjadi salah satu regulasi aturan yang menimbulkan sebuah bentuk monopoli baru. Apakah itu monopoli yang dilakukan lembaga negara, atau yang dilakukan pelaku swasta," kata Firman.

Kegiatan Belajar Online Bakal Terancam

Firman menuturkan, dalam pembahasan RUU ini, memang ada ketidaksepahaman antara Komisi I DPR dan Baleg. Hingga siang tadi terdapat empat isu yang masih belum disepakati.

Di antaranya, soal badan migrasi digital dari analog ke digital. Baleg telah mengharmonisasi juga sesuai dengan usulan yang ada di komisi. Tapi, Komisi I DPR masih mempersoalkan lagi.

"Soal batas akhir migrasi dari analog ke digital itu dituangkan dalam draf itu tiga tahun. Tapi karena kemarin kami juga dengarkan para pelaku usaha termasuk asosiasi, tiga tahun terlalu pendek. Karena untuk persiapan migrasi itu memakan waktu, sehingga rasionalnya itu lima tahun," kata Firman.

Atas poin migrasi ini, ia mengusulkan agar dicari titik tengah. Misalnya migrasi dari analog ke digital diberi waktu empat tahun. Isu lainnya soal digital dividen. Pemerintah ingin dilakukan pemanfaatan frekuensi untuk telekomunikasi.

"Kalau itu, artinya bahwa UU ini akan bertentangan dengan telekomunikasi. Nah, kami enggak setuju tentang masalah itu. Komisi I berpendapat enggak setuju, penyiaran ya penyiaran, jangan masuk ke telekomunikasi," kata Firman.

Firman menuturkan, Baleg setuju dalam pembagian frekuensi itu nanti ada ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan untuk bencana alam dan pendidikan. Isu lainnya soal investasi asing sebesar 20 persen.

"Komisi I menghendaki nol persen, tapi Baleg telah melakukan kajian, ternyata ada Peraturan Presiden sebagai peraturan turunan dari UU investasi. Untuk investasi di pertelevisian swasta atau penyiaran diperbolehkan maksimal 20 persen. Ini enggak boleh kita tabrak, diharmonisasi Baleg, kita tetapkan maksimalkan 20 persen seperti diatur Perpres 44/2016. Tinggal itu saja yang deadlock. Masih tarik menarik," kata Firman.

Lalu, isu terakhir soal single mux atau multipleksing. Kalau disepakati multipleksing maka televisi swasta bisa tidur dengan tenang dan tak perlu lagi ada kekhawatiran. Sementara itu, kalau ditarik lagi ke single mux maka akan menjadi proses panjang.

"Prosesnya panjang akan terjadi persoalan serius menyangkut dunia usaha bidang penyiaran," kata Firman.

Ia menjelaskan, Komisi I DPR ingin agar draf RUU disahkan menjadi inisiatif. Sementara itu, dari Baleg hanya bersifat masukan. Ia menilai keinginan Komisi I DPR ini sama dengan tak ada gunanya adanya pembahasan di Baleg.

Menurut dia, jika sampai tak terjadi titik temu antara Komisi I DPR dan Baleg maka akan diberi kesempatan membahas ulang atau membuat kesepakatan ulang.

"Nanti kami lakukan lobi-lobi tingkat fraksi atau  pimpinan partai, tapi mungkin enggak sampai ke situ lah. Kalau dalam ketentuan UU MD3 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 dari aspek teknis, substansi, filosofis, yuridis jadi kewenangan Baleg. Kalau enggak ya, enggak usah ada harmonisasi. Diusulkan dan disahkan sendiri. Ini enggak boleh dilanggar," kata Firman.

Dan menurut Firman, jika kesepakatan dalam harmonisasi ini sudah tercapai, Baleg akan menyerahkan draf RUU ke Komisi I DPR dan nanti Komisi I yang akan membawa draf RUU Penyiaran ke paripurna yang akan digelar akhir September 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya