Tim Hukum Setya Novanto Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan

Setya Novanto dan pengurus Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto akan mengajukan sedikitnya tiga saksi ahli dalam sidang praperadilan. Proses praperadilan ditempuh Novanto terkait status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Ada tiga ahli pidana," kata salah seorang tim kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu 20 September 2017.

Namun, ia enggan menjelaskan siapa ahli yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya tersebut. "Kita lihat saja. Semua akademisi dari fakultas hukum universitas negeri di Indonesia," katanya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam sidang perdana pembacaan permohonan dari pihak pemohon atau Novanto, kuasa hukum menjelaskan tidak akan menghadirkan saksi fakta.

"Yah itu kan yang harus membuktikan pihak KPK. Kalau memang ada saksi fakta, silakan sampaikan. Karena dari klien kami memang tidak ada pertemuan. Siapa yang suruh membuktikan," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Meski tidak menghadirkan saksi fakta, ia pun mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. "Kami selaku kuasa hukum optimis," katanya.

Diketahui, pembacaan keterangan saksi dari pemohon akan dilaksanakan usai jawaban pihak KPK atas permohonan pemohon. Jawaban KPK dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat 22 September 2017.

Ketua majelis hakim Cepi Iskandar meminta pemohon menghadirkan saksi pada Senin 25 September. Namun tim kuasa hukum Novanto belum dapat memastikan, sebab pihaknya sudah membuat jadwal menghadirkan saksi pada Selasa 26 September.

Atas hal itu, majelis hakim belum dapat memutuskan dan keputusan akan dilakukan pada sidang Jumat esok dengan agenda mendengarkan termohon yakni KPK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya