Satpol Stop Kegiatan Pembangunan di Tangkuban

VIVAnews - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 912/Kep.1478-Hukham/2009 tertanggal 6 Oktober 2009, dan berbekal Surat Perintah Nomor: 300/803/Hukham tertanggal 6 Oktober 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mengirim personelnya menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP di Gunung Tangkuban Perahu.

Dalam aksinya itu, Satpol PP Jabar memasang spanduk pengumuman yang berisi menutup sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP. Untuk tahap awal dipasang 2 buah spanduk di lokasi Tawan Wisata Alam (TWA) Tangkuban Perahu. Ratusan warga dan pedagang antusias menyaksikan kegiatan tersebut. “Hidup Gubernur, hidup Gubernur,” teriak warga serempak, Kamis 8 Oktober 2009.

“Untuk mengamankan pelaksanaan SK Gubernur itu, maka saya minta kepada Personel Satpol PP Jawa Barat untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan. SK Gubernur sudah kami serahkan ke pihak PT GRPP, agar mereka segera melaksanakan dan kooperatif,” ujar Mochamad Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Jawa Barat, usai memimpin pemasangan spanduk pengumuman penghentian kegiatan pembangunan PT GRPP di TWA Tangkuban Perahu, seperti disampaikan dalam rilis ke VIVAnews.

Lebih lanjut Hidayat  menegaskan sesuai isi SK tersebut, pihaknya meminta agar PT GRPP segera menutup dan memproses perizinan yang dianggap cacat hukum. Untuk itu, Hidayat  meminta agar manajemen PT GRPP mematuhi SK tersebut. Apabila PT GRPP melanggar maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

“Sesuai dengan peraturam maka PT GRPP akan ditindak tegas bila melanggar,” tutur Hidayat di hadapan tiga utusan PT GRPP, Nelson, Adam dan Ruslan. Hadir pula Kepala Balai Besar Konservasi SDA Rahmat Sidik, Camat Lembang Kusnindar, serta jajaran satpol PP Kabupaten Bandung dan kepolisian setempat.

Karena selama ini izin yang dikantongi PT GRPP cacat hukum. Apalagi hasil kajian Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jabar tertanggal 2 Oktober 2009 merekomendasikan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT GRPP di kawasan Gunung Tangkuban Perahu Kabupaten Bandung Barat. PT GRPP tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan.

“Saya akan turut mengamankan di lapangan, perintah dan kebijakan bapak Gubernur. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat luas, yakni Jawa Barat,” kata Kusnindar, Camat Lembang.

Dalam SK tersebut diputuskan 4 hal penting, yakni; (1) Menghentikan sementara kegiatan pembangunan oleh PT GRPP, (2) Mewajibkan PT GRPP untuk memproses perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai dengan peraturan, (3) Bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin 2, maka PT GRPP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan, dan (4) Segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu menjadi tanggungjawab PT GRPP.

PT GRPP sebelumnya mendapat izin pembangunan kawasan Tangkuban Perahu dari Menteri Kehutanan. Namun GRPP mendapatkan izin itu tanpa rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah
Ilustrasi bermain game online.

5 Dampak Negatif Gegara Kecanduan Game Online, Bisa Ganggu Fisik dan Mental

Dalam era digital yang semakin maju, game online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang paling populer. Namun, kecanduan game online bisa berdampak negatif.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024