Jerat Eks Pimpinan Banggar, KPK Masih Butuh Waktu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menguatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Seperti pada kasus proyek e-KTP, Hambalang dan Wisma Atlet dan lain-lain, nama mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng, dan mantan wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, beserta Tamsil Linrung, selalu muncul dalam dakwaan tim jaksa KPK sebagai pihak yang diduga terlibat menerima suap dalam jumlah besar.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan institusinya memerlukan waktu lebih, guna mengombinasikan bukti-bukti yang sudah dimiliki sebelumnya, supaya nama-nama tadi bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Iya masih memerlukan waktu (dan nama yang disebut-sebut memerlukan kehati-hatian. Jangan sampai kami abuse, harus memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian," kata Saut Situmorang kepada awak media, Rabu, 13 September 2017.

Nama Mekeng, misalnya, dalam dakwaan tim jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, disebutkan bahwa politikus yang beberapa periode duduk di Komisi keuangan DPR itu mendapatkan 1,4 juta dolar Amerika Serikat, terkait proyek e-KTP. Saat proyek yang menelan anggaran senilai Rp5,9 triliun itu bergulir, Mekeng jabat Ketua Banggar DPR.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Bukan cuma e-KTP tahun 2011-2013, Mekeng diduga mempunyai sangkut-paut dengan kasus tindak pidana korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kemennakertrans, proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games pada 2012, korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), dan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Jawa Barat, serta sejumlah kasus korupsi di Kementerian Pendidikan.

Namun sejauh ini, Mekeng masih status saksi, meski sudah langganan diperiksa penyidik KPK. Begitu juga wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung.

Saut menegaskan tidak akan membiarkan keterlibatan para mantan pimpinan Banggar itu 'lenyap'. Hanya saja kata dia, memerlukan waktu untuk mempertajam bukti-buktinya, seperti ketika menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP.

"KPK kalau belum yakin dengan peristiwa pidananya, kami senantiasa tetap hati-hati sampai penyidik atau penyelidik dapat membuktikannya untuk kemudian di-ekspose dan pimpinan menyetujui (mereka menjadi tersangka)," kata Saut.

Nama empat mantan pimpinan Banggar DPR tersebut sebelumnya juga sering dibebeberkan mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Bahkan waktu Nazaruddin hendak dipolisikan Melchias Markus Mekeng berkaitan perkara e-KTP, Nazaruddin justru mengancam balik Melchias Markus Mekeng.

"Malah nanti Pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lainnya," kata Nazaruddin saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi e-KTP.

Dalam sejumlah dokumen berita acara pemeriksaan KPK, Nazar memang kerap membongkar dugaan keterlibatan Mekeng Cs ke KPK. Khususnya perkara e-KTP, Hambalang, Kemendiknas dan Wisma Atlet. Tak sedikit pula elit parpol dengan jabatan mentereng di eranya yang diseret Nazar sampai masuk penjara KPK.

Kendati demikian, dalam berbagai kesempatan, baik usai pemeriksaan di KPK, maupun di Pengadilan, Mekeng ?Cs selalu membantah terlibat sejumlah kasus korupsi seperti yang diungkpkan Nazaruddin, termasuk kasus e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya