UU NOMOR 20 TAHUN 2004

 

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  20  TAHUN  2004
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

a.    bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-  undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tersebut;
b.    bahwa untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum dan  sesuai  dengan   permintaan   Ketua   Komisi Pemilihan Umum dalam surat Nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004 kepada Presiden serta mempertimbangkan hasil pertemuan konsultasi tanggal 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor  2  Tahun  2004  tentang   Perubahan   Atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang;

Mengingat    :   

1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :   

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG  NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                  Pasal 1
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.

                                 Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                       Disahkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 13 Agustus 2004
                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                        ttd
                                                       MEGAWATI  SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
           ttd
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 87

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  20  TAHUN 2004
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
 MENJADI UNDANG-UNDANG

I.    UMUM
        Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk keperluan tersebut, saat ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
        Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi penyelenggaraan Pemilu tersebut, yaitu ketentuan mengenai batas waktu penerimaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu oleh PPS dan PPLN serta ketentuan mengenai landasan bagi pelaksanaan  Pemilu Lanjutan.
    Ketentuan  Pasal 81  Undang-undang  Nomor  12 Tahun 2003 menentukan bahwa pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. Selain itu disebutkan bahwa hari, tanggal dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh KPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
    Kenyataan menunjukan bahwa pengadaan surat suara dan perlengkapan pelaksanaan Pemilu serta pendistribusiannya menemui beberapa kendala yang dapat berakibat tidak terlaksananya Pemilu secara serentak, sehingga sampai pada tingkat kegentingan yang memaksa untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pemilu tersebut. Untuk itu, Ketua KPU telah menyampaikan kepada Presiden surat nomor 591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004, yang intinya mengusulkan agar dapat diadakan perubahan terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Selain itu, telah diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah, DPR dan KPU yang menyimpulkan bahwa diperlukan upaya yang cepat untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu.
    Mengacu pada alasan diatas dan untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-undang  Nomor 2  Tahun  2004  tentang   Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang.

II.    PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
         Cukup jelas.

Pasal 2
         Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4413

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya