UU NOMOR 13 TAHUN 2004

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

NOMOR 13  TAHUN  2004

TENTANG

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang        :     a.     bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

b.     bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Bangka Belitung;

c.     bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;

d.       bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;

 

Mengingat    :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2672);

3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

4.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

5.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG.

 

Pasal  1

Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.

 

Pasal  2

(1)   Daearah hukum Pengadilan Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung.

(2)   Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

 

Pasal  3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.

 

Pasal  4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :

a.     perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang;

b.     perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

 

Pasal  5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                    Disahkan di Jakarta
                                                    pada tanggal 6 Juli 2004
                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                                                          ttd
                                                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
  SEKRETARIS NEGARA
  REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
  BAMBANG KESOWO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 63

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13  TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

 

 

I.     UMUM

Dengan telah dibentuknya Provinsi Bangka Belitung dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat pengadilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Berhubung sampai saat ini Provinsi Bangka Belitung belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.

Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka Belitung dengan undang-undang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, wilayah Provinsi Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

 

 

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Cukup jelas.

Pasal 2

            Ayat (1)

                        Cukup jelas.

            Ayat (2)

                        Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung adalah :

1.     Pengadilan Negeri Sungai Liat;

2.     Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; dan

3.     Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

 

Pasal 3

            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pasal 4

            Cukup jelas.

 

Pasal 5

            Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4397

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya