UU NOMOR 11 TAHUN 2004


PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  11  TAHUN  2004

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

BYD Pajang Mobil Konsep Ocean-M di Auto China 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

b.     bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Maluku Utara;

c.     bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku;

d.     bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;

Mengingat           :     1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2810);

3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

4.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

5.       Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);

6.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan       :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN  TINGGI MALUKU UTARA.

 

Pasal  1

Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.

 

Pasal  2

(1)   Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.

(2)   Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

 

Pasal  3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.

 

Pasal  4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :

a.       perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon;

b.       perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

 

Pasal  5

Undang-Undang ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

                                                     Disahkan di Jakarta
                                                     pada tanggal 6 Juli 2004
                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                                                          ttd
                                                     MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
  SEKRETARIS NEGARA
  REPUBLIK INDONESIA,
              ttd
  BAMBANG KESOWO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 61

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  11  TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

 

 

I.     UMUM

Dengan telah dibentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Berhubung sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.

Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku Utara dengan undang-undang.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

 

 

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

            Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “di Sofifi” adalah ibukota Provinsi Maluku Utara.

 

Pasal 2

            Ayat (1)

                        Cukup jelas.

            Ayat (2)

                        Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara adalah :

1.       Pengadilan Negeri Ternate;

2.       Pengadilan Negeri Soa Siu;

3.       Pengadilan Negeri Labuha; dan

4.       Pengadilan Negeri Tobelo.

 

Pasal 3

            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

 

Pasal 4

            Cukup jelas.

 

Pasal 5

            Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4395

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya