Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Charles Jones Mesang diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap anggota DPR RI, Charles Jones Mesang. Selain itu, politikus Golkar tersebut dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Aris Arhadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2017.

Dalam pertimbangan, tim jaksa menilai perbuatan Charles tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPR guna mendapat keuntungan untuk diri sendiri.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Meski begitu KPK memberikan status justice collaborator kepada terdakwa Charles karena dianggap telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang menjeratnya.

"Atas permohonan terdakwa, 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," kata jaksa Aris.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi persyaratan justice collaborator yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, Charles dinilai telah memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan, mengungkap perkara lain dan mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi," lanjut jaksa Aris.

Beberapa hal yang meringankan tuntutan, Charles telah menyerahkan uang Rp9,5 miliar yang pernah ia terima. Selain itu, Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan berterus-terang dalam persidangan.

Pada perkara, menurut jaksa, Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Setelah terdakwa menerima Rp9,5 miliar, Komisi IX DPR menyetujui anggaran yang diminta," kata jaksa.

Menurut jaksa, uang suap sebesar Rp9,5 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe, dan Teluk Wondama.

Uang suap itu berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Charles memiliki kerja sama erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Charles membantu persetujuan anggaran dengan imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Kemudian Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta beri sembilan persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya