- VIVA.co.id/Eko Priliawito
VIVA.co.id – Jemaah haji Indonesia diharuskan membayar dam di tempat resmi yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau membayar dam melalui bank yang sudah ditentukan. Aturan baru ini diterapkan berdasarkan edaran yang dikeluarkan Muassasah Asia Tenggara. Bagi mereka yang mengkoordinir pembayaran dam akan diinvestigasi dan diajukan untuk diproses hukum.
Wakil Ketua Pengawas Haji gelombang I Sodik Mudjahid yang ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Daker Mekah mendukung aturan baru ini. Pengelolaan pembayaran dam ini jelas dapat melindungi jemaah haji dari objek bisnis yang kerap dilakukan oleh pelaku penipuan dan juga oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
"Secara prinsip bagus untuk kepentingan bangsa. Uang itu masuk dan terorganisir dengan baik, selama ini dam dibayarkan kepada kelompok-kelompok tertentu. Sebagian jemaah bahkan tertipu. Karena dam diberikan dan kambingnya tidak sesuai standar, kadang kambingnya juga tidak ada," katanya saat ditemui di Daker Mekah, Selasa, 22 Agustus 2017.
Seperti diketahui jemaah haji biasanya melakukan pembayaran dengan dikoordinasi KBIH, oknum-oknum KBIH ini kemudian berkomunikasi dengan mukimin untuk dicarikan kambing untuk membayar dam.
Karena itu menurut Sodik, Kementerian Agama harus memberikan edukasi kepada KBIH agar tidak menjadikan jemaah haji sebagai objek bisnis. Informasi yang masif juga agar disampaikan kepada jemaah haji terkait pembayaran dam ini.
"Karena itu kami mendukung pembayaran dam di Bank Al-Rajhi," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Jemaah tidak perlu repot untuk membayar dam. Jemaah tinggal membeli kupon penyembelihan dengan harga 450 Real. Sejumlah tempat telah ditetapkan untuk menjual kupon, seperti di kantor pos Arab Saudi, Bank Al-Rajhi, kantor cabang Mobily, perusahaan layanan keamanan, kantor Hadiyah al-Hajj wa al-Mu 'tamir', gerai penjualan di Masjdil Haram dan Masjid Nabawi, juga di gerai-gerai penjualan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina).