Status Tersangka, Setya Novanto Tetap Didukung SOKSI

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Organisasi sayap partai Golkar, Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) memberi dukungan kepada Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto terkait kasus e-KTP yang menjeratnya. Proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Ali Wongso selaku plt ketua umum SOKSI mengatakan, status tersangka bukan berarti bersalah.

"Statusnya sekarang tersangka. Bagi kami ada asas praduga tak bersalah yang harus dihargai semua pihak, tersangka bukan berarti bersalah. Belum tentu bersalah, atau belum inkrah," ujar Ali Wongso saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 22 Agustus 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut dia, selama belum ada kekuatan hukum tetap, Novanto dinilai masih berhak menjabat sebagai ketua DPR RI. Hal ini juga diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"AD/ART mengatur, selama belum berkekuatan hukum tetap, masih menjadi ketua," tutur Ali Wongso.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, SOKSI menilai, sejak awal Munaslub 2016, mendukung Novanto karena dinilai punya kapasitas dan gaya kepemimpinan.

"Selama ini manuver yang dilakukan Setnov selalu tepat, keputusannya mendukung pemerintah Jokowi-JK sangat tepat," katanya.

SOKSI juga melihat kondisi politik nasional yang terjadi selama 2017. Pemerintah Jokowi dianggap masih membutuhkan Novanto karena dianggap bisa membentengi Indonesia dari isu perpecahan.

"Setnov masih sangat diperlukan untuk turut membentengi pemerintahan Presiden Jokowi dan tegak utuhnya NKRI berdasarkan Pancasila," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya