KPK Diminta Hadir dalam Sidang Pansus Angket DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersedia hadir dalam proses klarifikasi di sidang Pansus Angket DPR. Kedatangan KPK dinilai perlu untuk memberikan klarifikasi terkait temuan pansus.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

"Meminta KPK RI menunjukkan komitmennya sebagai lembaga pemberantasan korupsi untuk hadir dalam proses klarifikasi di sidang penyelidikan Pansus Angket,” kata Wakil Sekjen ProDem Khalid Zabidi, kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Khalid menekankan komitmen KPK diperlukan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. Adanya perbedaan pandangan harus diklarifikasi dalam forum Pansus Angket. Persoalan korupsi menjadi masalah yang harus diatasi.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

"Tidak peduli warna kucingnya yang penting tertangkap tikusnya. Apa pun lembaganya yang penting koruptornya tertangkap," ujarnya.

Menurut dia, proses yang sedang berjalan di Pansus Angket harus terus dipantau. Baik KPK atau Pansus Angket harus sama-sama berkomitmen. Kemudian, Presiden Joko Widodo juga harus segera merespons dinamika antara KPK dan Pansus Angket.

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan

"ProDem juga meminta Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmen terhadap penguatan pemberantasan korupsi secara progresif dan sistematis dalam dinamika kelembagaan yang sedang terjadi," tutur Khalid.

Sementara itu, Ketua Pansus Angket, Agun Gunanjar Sudarsa meminta KPK bersedia hadir dalam forum sidang pansus. Ia mengkritik agar KPK juga menghentikan penggunaan media massa sebagai strategi pemeriksaan selama ini.

"Sudah saatnya KPK berkata jujur, berani, bersih, dan membuka diri ke publik tentang apa yang dikerjakan selama ini," tutur Agun kepada VIVA.co.id, Selasa, 22 Agustus 2017.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK menyampaikan laporan kerja sementara setelah bekerja hampir dua bulan. Pansus menilai KPK dengan argumen independennya mengarah pada abuse of power. Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga dinilai belum mengedepankan asas proporsionalitas.

"Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," kata juru bicara Pansus Angket, Misbakhun, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin, 21 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya