Menag Ungkap Tren Penggugat Cerai Mayoritas Perempuan

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyoroti tingginya kasus penceraian dalam rumah tangga akhir-akhir ini. Bahkan, dari informasi seorang aktivis perempuan, Lukman menuturkan kondisi sekarang ini yang cenderung berinisiatif mengajukan cerai adalah dari pihak perempuan bukan dari pihak laki-laki.
 
"Sekarang perempuan sudah jauh lebih mandiri, sudah berani menetukan nasibnya sendiri. Sehingga, kalau dia tidak cocok dengan suaminya dia berani untuk mengajukan cerai. Jadi tergantung dari prespektif mana," kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2017.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Kendati begitu, Lukman menyarankan kepada masyarakat agar tetap mempertahankan perkawinan dalam istiqomah membangun dan membina mahligai rumah tangga. "Terlepas apapun alasan yang melatarbelakanginya, tentunya perceraian itu mestinya bisa kita hindari," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengatakan data kasus penceraian di Pengadilan Agama dalam rentang waktu lima tahun terakhir mencapai 300 ribu kasus lebih.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

"Data ini menunjukkan ada peningkatan angka perceraian hampir dua kali lipat sejak tahun 2006," kata Muhammadiyah Amin.

Hal itu menandakan banyak pasangan suami-istri gagal dalam membina mahligai rumah tangga yang baik. Maka, dari Dirjen Bimas Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjalankan program kursus singkat bagi calon pengantin yang telah diresmikan oleh Menteri Agama.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Sehingga, para pasangan yang hendak mau melaksanakan pernikahan setidaknya sudah mendapatkan gambaran dalam membina rumah tangga, salah satunya soal hak dan kewajiban suami dan istri.

"Program bimbingan bagi calon pengantin akan dikawal sepenuhnya oleh KUA kecamatan di seluruh pelosok Tanah Air," ujarnya.

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024