UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sepuluh fraksi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Juni 2007.

Dari sepuluh fraksi, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengajukan tiga poin nota keberatan (minderheitsnota) yang disampaikan oleh Marwoto Mitrohardjono.

Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan tiga poin yang menjadi catatan, yaitu

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta
1.         
Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang batal dibentuk. PAN menilai kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terlalu luas. Di negara maju, BPP adalah institusi independen di luar Depkeu yang mengurusi pasokan pajak, walaupun secara kebijakan masih dipegang oleh Menkeu;

2.

Penggunaan istilah Wajib Pajak (WP). Fraksi ini berpendapat bahwa WP hanya menonjolkan kewajiban, dan seharusnya diganti dengan pembayar pajak, sehingga lebih adil karena tak hanya dibebani kewajiban, tapi juga memiliki hak sebagai warga negara;
3.     Kekhawatiran terjadinya kerugian (potential loss) yang disebabkan adanya perubahan prosedur keberatan dan banding. Dalam Pasal 25 dan Pasal 27, WP tak perlu melunasi seluruh tagihan pajak dalam mengajukan keberatan. WP cukup melunasi, jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara WP dan petugas pajak (fiskus). Namun, jika keberatan ditolak, sisa tagihan pajak tersebut makin berat dengan adanya denda 50 persen. Bahkan, jika ngotot ke banding, bila tetap kalah, WP malah harus menanggung 100 persen denda dari sisa tagihan pajak.
 
Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?

Poin ketiga disepakati oleh  Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan mereka berpendapat bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kehilangan semua potensi pajak tersebut.


Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti reformasi perpajakan. Menurut fraksi ini, kantor pajak harus mampu menyederhanakan sistem administrasi perpajakan sehingga memudahkan masyarakat sebagai WP dan petugas pajak sebagai fiskus.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyoroti asas keadilan. Dalam pendapat akhirnya dinyatakan bahwa jika pengusaha besar seringkali menikmati guyuran insentif, sehingga harus ada pula insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) berkomentar sepakat tanpa catatan.

Kecuali itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti perlunya dibentuk Komite Perpajakan sebagai lembaga pengawas independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang bertujuan untuk Mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dari pajak; membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam perpajakan; mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan yang dilakukan oleh petugas pajak; mengawasi pelaksanaan dan menampung pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak; mdan meningkatkan perlindungan hak-hak Wajib Pajak agar memperoleh pelayanan pajak yang cepat, mudah, murah dan memenuhi rasa keadilan.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Luka di leher waniita tersebut kemungkinan besar lantaran cekikan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024