Din Syamsuddin Minta Jangan Represif atas PNS Pengikut HTI

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2015-2020, Din Syamsuddin.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan pemerintah tidak mudah menggunakan kekuasaannya untuk bertindak represif dengan memecat para dosen atau pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), apalagi penilaian tersebut sifatnya hanya subyektif semata.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Kekuasaan itu tidak langgeng dan ada batasnya," kata Din di Kampus UMY, Kamis 27 Juli 2017.

Menurut Din, jika dengan cara subyektif memecat para dosen yang terlibat HTI maka bangsa Indonesia akan rugi, karena banyak orang cerdas akan mencari pekerjaan lain bahkan pergi keluar negeri mencari pekerjaan lainnya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Indonesia akan sangat rugi dan pemerintah juga rugi sendiri," terangnya.

Lebih jauh, Din meminta pemerintah bijak dengan mengajak dialog para dosen yang diduga terkait jaringan HTI. Apapun, lanjut Din, segala pengingkaran dan penolakan terhadap Pancasila harus diberikan sanksi tegas.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Kalau memang ada yang menyatakan tegas menolak Pancasila harus dipecat," ujarnya.

Sementara itu, terkait Perppu Ormas yang menjadi dasar pemerintah membubarkan HTI, Din menilai akan lebih baik jika langkah penolakan itu dilakukan melakukan jalur legal seperti melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi atau melalui desakan kepada DPR untuk menolak Perppu tersebut.

"Kita dukung yang melakukan gugatan secara konstitusional atau melalui MK. Apalagi yang memiliki legal standing," ujar Din.

Meski demikian, Din juga tidak menolak jika akan ada pengerahan massa pada aksi 287 untuk melakukan menolak diterbitkannya Perppu Ormas tersebut. "Sejak dahulu saya tidak terlibat dalam aksi 212 dan lainnya. Namun tidak menolak jika ada aksi karena itu dilindungi UU," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Din yang juga Ketua Dewan Pertibambangan MUI itu menegaskan bahwa ada kesepakatan yang diambil dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI yang dihadiri para tokoh-tokoh ormas Islam, terkait Perppu Ormas. Menurutnya, di MUI ada yang menolak dan ada juga yang mendukung.

"Ada kesepatan ormas yang menolak silahkan bergabung ormas lainnya untuk menggugat. Bagi ormas yang mendukung tidak menghalanginya. Itu kesepakatannya," terangnya.

Din pun mengingatkan kepada ormas yang menolak Perppu juga memberikan masukan kepada DPR untuk menolak Perppu yang bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. "Ya harus memberi masukan kepada DPR untuk menolak Perppu selain gugatan ke MK," ucapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya