- Dok. PB Perbasasi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Manoarfa, Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa. Andhika akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Andhika akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. "Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2017.
Andhika saat ini diketahui tengah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Perserikatan Baseball & Softball.
Selain itu, pada kasus yang sama, penyidik KPK turut memanggil ahli dari LKPP, Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief. "Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SN," kata Febri.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik KPK. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Keterlibatan Novanto di kasus e-KTP terungkap setelah namanya disebut beberapa kali dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertama kali nama Novanto disebut dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, 9 Maret 2017.
Proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013 ini nilainya mencapai Rp 5,9 triliun. Namun karena dikorupsi, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun. Pada kasus itu, selain Setya Novanto, KPK telah menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong, Politikus Partai Gokar Markus Nari, serta dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. (mus)