Ombudsman RI Ikutan Selidiki Kasus Beras Maknyuss

Polisi menyegel gudang penyimpanan beras premium oplosan di Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Ombudsman RI menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus beras Maknyus milik PT. Indo Beras Unggul (IBU), Kamis, 27 Juli 2017.

RI Sudah Impor 567,22 Ribu Ton Beras Maret 2024, Naik 921,51 Persen

Instansi yang dipanggilan Ombudsman RI di antaranya, dari Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Pertanian, Bulog, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik.

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty, mengatakan pemanggilan terhadap sejumlah instansi itu untuk menyelidiki prosedur hukum saat penggerebekan di gudang beras PT IBU itu sendiri.

Daftar Harga Pangan 22 April 2024: Cabai hingga Telur Ayam Naik

"Jadi kewajiban Ombudsman dalam UU melihat potensi apakah ada maladministrasi dari setiap produsen hukum yang dilakukan," kata Lely di kantor Ombudsman Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, pemanggilan itu juga untuk melihat apakah prosedur penggerebekan dari berbagai aspek itu sudah wajar dilakukan atau tidak. "Yang jelas dari aspek subtansi ekonomi kita juga akan melihat kebijakan atau dasar dari kasus ini, sudah cukup kuat atau tidak. Jadi kita akan terus mendalami," katanya.

Korupsi Beras Bansos di Lombok, Uangnya Diduga untuk ‘THR’

Lely menambahkan, Ombudsman masih melakukan pendalaman terhadap PT IBU yang melakukan penjualan beras dengan harga tinggi di pasaran. "Dua hari lalu PT IBU juga sudah kita undang kita panggil untuk memberikan penjelasan-penjelasan. Jadi ya sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk di Jalan Rengas Karangsambung KM 60, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam, 20 Juli 2017 lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 1.162 ton beras yang diduga terlibat praktik culas dalam persaingan usaha produsen beras premium. PT IBU diduga membeli gabah dari petani dengan harga yang cukup tinggi, Rp4.900/Kg. Sehingga, para petani lebih memilih menjual ke PT IBU, yang imbasnya para pelaku usaha lain terancam mati dan merugi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya