VIVA.co.id – Saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Miko Panji Tirtayasa memberikan kesaksiannya di Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan ini, Miko mengungkapkan, pernah dibawa ke suatu hotel untuk diarahkan memberikan keterangan palsu oleh KPK.
Miko kemudian mengungkapkan nama aslinya, yakni Niko Panji Tirtayasa. Identitas palsu sebagai Miko, katanya, diberikan oleh KPK untuk mengantisipasi jika dia dicari-cari oleh orang lain.
"Saya diberi identitas baru oleh KPK. Yang tadinya namanya Niko menjadi Miko," kata Niko dalam kesaksian di Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Tak hanya itu, Niko mengungkapkan, dia malah pernah diberi identitas sebagai pegawai KPK. Niko yang punya perkara pidana umum juga ditawarkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, agar perkaranya dicabut. Namun, dia harus menuruti keinginan KPK.
"Saya diberi nametag (pegawai) KPK. Pak Novel, ancam untuk tukar guling pidana umum saya. Dicabut, tetapi kamu harus kerja sama dengan KPK," ujar Niko.
Niko mengatakan, dalam semua BAP dan kesaksian di muka persidangan, dia menggunakan identitas palsu pemberian Novel itu. Selain identitas palsu, dia juga katanya memberikan keterangan palsu terkait kasus Muchtar Effendi yang kemudian dipenjara oleh KPK terkait suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Siap lapor ke polisi
Usai memberikan kesaksian, Niko berencana segera melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Menurut kuasa hukum Niko, yaitu Firdaus, terdapat empat dugaan tindak pidana terhadap kliennya itu.
Pertama, yakni memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media.
"Akan melaporkan empat tindak pidana itu," kata Firdaus, usai rapat dengan Pansus angket pada Selasa malam, 25 Juli 2017.
Terkait siapa nama penyidik KPK yang akan dilaporkannya itu, Firdaus enggan mengungkapkannya sekarang. "Lihat nanti aja," ujar Firdaus. (asp)