PT Nusa Kontruksi Enjiniring Terancam Dibubarkan

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

Penetapan tindak pidana korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka, Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa.

"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan dari sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE sebagai tersangka pidana korporasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2017.

Menurut Laode, direksi PT DGI atau NKE secara korporasi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berkait pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar 25 miliar.

KPK Sita Rp12 Miliar dari Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT DGI atau NKE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai pengejaran aset, ditambahkan Laode, pihaknya masih melakukan penelusuran. Apa perusahaan PT DGI hanya sebatas mengubah namanya menjadi PT NKE, atau juga aset-asetnya.

KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi

"Karena ini sudah go public, maka kami akan tentukan. Supaya pemegang saham perusahaan ini juga memiliki kepastian," kata Laode.

Mengenai sanksi, sambung Laode, selain dituntut pidana denda, KPK juga menyiapkan tuntutan-tuntutan lainnya sehingga maksimal. Yang jelas, Laode menekankan, yang akan diminta pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah korporasi atau perusahaan, bukan perorangan.

"Tentunya kami tidak berpikir adanya pidana kurungan atau denda, dia hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma (Peraturan MA Nomor 13/2016). Sehinga bisa saja menetapkan perusahaan itu di bawah pengampuan, bisa mem-blacklist selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah, sampai dengan putusan paling tinggi bisa itu dibubarkan. Kan oleh pengadilan dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," kata Laode.

Tak hanya itu, Laode juga mengungkapkan pihaknya kini juga sedang menelisik tindak pidana lain terkait korporasi ini. Pencucian uang, misalnya. Karena itu, kata Laode, bisa saja pasal TPPU melekat setelahnya.

"Kan UU TPPU jelas, bukan cuma orang, tapi juga badan hukum," tegas Laode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya