Pemerintah Diminta Ubah Batas Usia Nikah Jadi 21 Tahun

Jumpa pers Koalisi Perempuan Indonesia
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2017, Koalisi Perempuan Indonesia menggelar konferensi pers guna membahas sejumlah masalah besar yang masih terjadi pada anak-anak.

Menteri PPPA: Pemkab Wajo Contoh Keberhasilan Tekan Angka Perkawinan Anak

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan masalah yang kerap terjadi yakni masih maraknya pernikahan yang terjadi pada anak-anak. Terutama pada anak perempuan.

Menurut Dian, berdasarkan data BPS angka perkawinan anak masih cukup tinggi. Padah tahun 2012, terdapat 989.814 anak perempuan menjadi korban praktik perkawinan anak. Pada tahun 2013 sebanyak 954.518 anak, pada tahun 2014 sebanyak 722.518 anak.

GKMNU, Upaya Kemenag Turunkan Angka Perkawinan Anak di 2024

"Perkawinan anak di bawah 18 tahun laki-laki dan perempuan, itu jumlahnya hampir setengah dari angka perkawinan. Setiap tahun, rata-rata ada 4 juta perkawinan. Jadi sekitar 2 juta anak di bawah 18 tahun melakukan perkawinan, itu yang tercatat. Belum lagi yang tidak tercatat yang nikah siri," kata Dian di Jakarta. Minggu siang, 23 Juli 2017.

Dian menambahkan, banyaknya pernikahan anak, terutama anak perempuan, ini bisa mengancam anak kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang. Selain itu, saat ini pemerintah lalai untuk melindungi anak Indonesia. Karena pemerintah belum memiliki satu kebijakan yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.

GKMNU Jadi Ikhtiar Kemenag Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024

Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 terkait pernikahan juga seakan melegalkan anak melakukan perkawinan.

"Saat ini, usia minimal pernikahan pada perempuan itu 16 tahun dan pria 19 tahun. Semestinya, idealnya seseorang baik pria atau wanita melakukan pernikahan itu usia 21 tahun," ujarnya.

Maka dari itu, Koalisi Perempuan Indonesia, meminta pemerintah untuk bertindak cepat menanggapi tingginya pernikahan pada usia anak. Pemerintah diminta mengubah usia minimal perkawinan. Hal ini untuk menyelamatkan generasi muda dan tumbuh kembang anak.

"Selain itu masyarakat juga perlu didorong dan diberikan pemahaman bahwa pernikahan anak itu tidak baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya