Polisi Siap Kawal Longmarch Aksi 287

Ilustrasi pengamanan doa bersama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi siap mengawal jalannya aksi 287 yang direncanakan digelar pada Jumat 28 Juli 2017. Aksi ini dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama seluruh organisasi masyarakat terkait protes terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Asep Guntur Rahayu, mengatakan, personel kepolisian siap menjaga agar aksi itu berjalan dengan tertib dan aman.

Namun, diharapkan para peserta aksi bisa menyampaikan pendapat dengan menaati undang-undang yang ada.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Kami prinsipnya, masyarakat sampaikan pendapat itu adalah dilindungi oleh undang-undang. Kami persilakan, yang penting mereka menaati undang-undang yang ada," kata dia saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 23 Juli 2017.

Terkait adanya rencana aksi longmarch yang akan dilakukan peserta aksi 287 dari Masjid Istiqlal ke Istana, polisi siap mengawalnya. Namun, diharapkan aksi longmarch yang dilakukan tidak sampai mengganggu orang lain yang juga menggunakan jalan raya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Meski begitu, sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat belum menerima laporan terkait rencana aksi tersebut. Diduga, laporan baru akan masuk ke polisi, 24 Juli 2017.

"Sejauh mampu jaga keamanan itu (longmarch) tidak masalah. Misalnya di trotoar, jalan kaki, itu memang buat pejalan kaki. Yang penting dipatuhi semua peraturan yang ada di undang-undang. Kami siap mengawal," tutur Asep.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa aksi 287 akan digelar pada Jumat, 28 Juli 2017. Dalam pesan bergambar yang beredar di kalangan wartawan, aksi tersebut mengatasnamakan Presidium Alumni Gerakan 212.

Di gambar tersebut tertulis "Jihad konstitusional, stop pembungkaman ormas, cabut Perppu pembubaran ormas".

"Salat Jumat di Istiqlal lalu longmarch Istiqlal-Istana. Aksi wajib tertib, damai, dan berakhlaqul karimah. Serta patuh komando ulama," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya